Konsolidasi data SDGs Desa Bulumulyo Tahun 2022.

  • Sep 11, 2022
  • M. Agus Prijadi
  • BERITA, DANA DESA, PROFIL DESA, PEMBANGUNAN

Bulumulyo 2 September 2022. Konsolidasi data SDGs Desa Bulumulyo Tahun 2022 dilaksanakan di Balai Desa Bulumulyo pada Jumat 2 September 2022. Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa Bapak Agus Sugiarto, Ibu sekdes Sri Kuntari, perangkat desa, relawan pendataan SDGs desa, PLD Mastur dan PD Mokhammad Agus Prijadi. Kegiatan ini diikuti oleh 8 laki-laki dan 7 perempuan yang terdiri dari 9 perangkat desa, 2 pendamping desa dan 4 relawan pendataan SDGs desa. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pendamping Desa Kecamatan Batangan Mokhammad Agus Prijadi.

Pada kesempatan ini disampaikan cara mendownload data individu, data keluarga, data RT dan data desa. Download data ini hanya bisa dilakukan melalui akun admin desa. Ada 3 akun admin desa yaitu untuk kepala desa, sekdes dan pak syaiful ulum. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan jumlah data yang masuk. Dengan menggunakan fungsi SORT dan Pivot table diperoleh data capaian tiap RT dan RW. Dari data ini akan ditindaklanjuti untuk melengkapi data yang kurang.

Pendataan SDGs ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Permendesa 21 Tahun 2020. SGDs Desa yang tertuang di dalam Permendes PDTT No.21 Tahun 2020 “SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs Desa merupakan upaya terpadu yang dihadirkan sebagai alternatif aksi percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat Desa”.

 

Urgensi SDGs Desa bagi Pemerintah Desa dan warga Desa:

  1. Sebagai instrument Perencanaan Pembangunan Desa agar tepat sasaran karena didasarkan pada Data dan Kondisi Riil masyarakat Desa. Umumnya, rencana pembangunan yang tidak didasarkan pada data yang akurat akan menghasilkan pembangunan yang tidak tepat sasaran.
  2. Sebagai sarana untuk membangun kesadaran kritis masyarakat Desa untuk turut serta berpartisipasi dalam setiap tahapan proses perencanaan pembangunan di Desa.
  3. Sebagai salah satu proses demokratisasi di Desa dan proses pembelajaran serta pendewasaan bagi masyarakat Desa melalui kepemilikan dan pemanfaatan Data Desa.

 

Urgensi SDGs Desa bagi TPP: Sebagai alat utama untuk melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di Desa

Urgensi SDGs Desa bagi Pemerintah Pusat: Sebagai Basis perumusan Kebijakan

 

Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan tiap tahun sebelum menyusun dokumen perencanaan Desa atau RKP Desa. Pernyataan ini diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masayarakat Desa, ini dalam upaya perencaaan pembangunan ditahun berikutnya sudah berbasis kebutuhan riil dimasyarakat Desa dan berkelanjutan sesuai dengan 18 paket SDGs Desa.

 

Apakah data SDGs Desa bisa dijadikan rujukan untuk penyusunan Rkpdes?

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) perlu menyesuaikan dengan Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020 yakni berbasis IDM dan SDGs Desa sesuai dengan pasal 14, bahwa pembangunan Desa diawali dengan pendataan Desa.

 

Dengan mengacu pada IDM dan SDGs Desa maka arah tujuan pembangunan di desa akan lebih terarah dan terukur untuk makmur dan mandiri dengan melibatkan semua pihak yang ada di desa serta mengoptimalkan potensi desa yang ada.

 

Adapun penyusunan RKP Desa tetap mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa yang disusun pada awal jabatan kepala Desa terpilih.

Dasar Hukum

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 79 ayat 2

a. RPJM Desa

b. RKP Desa

2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa Pasal 115 Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa

a. RPJM Desa

b. RKP Desa

c. DU-RKP Desa

 

3. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentan PPMD Pasal 22 Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:

a. RPJM Desa

b. RKP Desa

 

Tahapan

1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;

2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

3. Pencermatan ulang RPJM Desa;

4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;

5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan

6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

 

Penulis Mokhammad Agus Prijadi, PD Batangan.