PERATURAN BUPATI PATI TENTANG TATANAN NORMAL BARU DI MASA PANDEMI TENTANG PENYELENGGARAAN HAJATAN

  • Jul 16, 2020
  • bulumulyo
  • BERITA, LINGKUNGAN, PEMERINTAHAN, SENI DAN KEBUDAYAAN, TOKOH MASYARAKAT, KEGIATAN

Bulumulyo 16 juli 2020. PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 49 TAHUN 2020 tgl 11 Juli 2020 TENTANG PEDOMAN MENUJU TATANAN NORMAL BARU PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KABUPATEN PATI Pasal 9 Penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur sebagai berikut : a. Diperbolehkan dengan penerapan protocol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 b. Diperbolehkan terbatas dengan penerapan protocol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 c. Tidak diperbolehkan dilaksanakan Pasal 11 ayat (1) huruf d Kegiatan/aktivitas masyarakat yang diperbolehkan terbatas, dengan penerapan protocol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi : d. kegiatan hajatan Pasal 11 ayat (5) Kegiatan hajatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Mendapat izin dari Ketua Gugus Tugas Daerah b. Undangan harus bergantian/bertahap dan paling banyak 30 orang per tahapan c. Tamu luar kota menyertakan surat sehat dan hasil pemeriksaan Rapid Test (RT-PCR) covid-19 serta bukan berasal dari daerah resiko tinggi penyebaran covid-19 d. Vendor pengisi acara harus dari daerah e. Meniadakan makan ditempat, tetapi di sediakan dalam bentuk kemasan untuk di bawa pulang dan f. Dalam satu desa/kelurahan hanya ada satu kegiatan hajatan dalam sehari. Dalam penjelasannya kegiatan hajatan 1. Bagi penyelenggara/penanggung jawab a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya b. Memastikan seluruh panitia/pekerja yang terlibat menggunakan masker c. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau yang memadai dan mudah di akses oleh pekerja/peserta/pengunjung d. menyediakan handsanitizer di area kegiatan seperti pintu masuk/meja resepsionis/registrasi dan area public lainnya e. jika hajatan dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari serta melakukan pembersihan filter AC f. melakukan pembersihan dan disinfektan pada perlengkapan yang digunakan g. melarang masuk bagi undangan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas h. menyediakan buku tamu yang memuat identitas dan data lengkap tamu undangan i. melakukan pembatas batas jumlah tamu/pekerja yang dapat menghadiri dalam satu waktu/sesi sesuai ketentuan yang berlaku j. mengatur tata letak (layout) tempaat hajatan untuk memenuhi aturan jarak fisik 1,5 meter k. memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut termasuk pihak ketiga (vendor makanan) dan pihak lainnya yang terlibat l. menyediakan alat pengecekan suhun dipintu masuk bagi seluruh pengunjung/peserta/pekerja/pihak lain yang terlibat m. menyiapkan rencana/prosedur kesehatan, mitigasi paparan dan evakuasi darurat yang sesuai dengan pertemuan/event yang direncanakan n. menyiapkan petugas di sepanjang antrian untuk mengawasi aturan jarak, pakai masker, sekaligus sebagai pemberi informasi kepada pengunjung/peserta. Pasal 15 1. Pimpinan/penanggung jawab/pengelola/pengurus kegiatan/aktivitas yang tidak melaksanakan ketentuan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di kenakan sanksi berupa : a. upaya paksa penerapan protokol kesehatan dan atau b. Penghentian / pembubaran / penutupan sementara kegiatan 2. Setiap orang (pekerja, pedagang, karyawan, konsumenm, pengunjung, penumpang, jamaah yang tidak melaksanakan ketentuan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 7 di kenakan sanksi berupa : a. upaya paksa penerapan protokol kesehatan dan atau b. Sanksi kerja social berupa menyapu, membersihkan atau memungut sampah pada fasilitas umum 3. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Satpol PP bersama Perangkat Daerah Teknis dan atau tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati 4. Pelaksanaan pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat di damping oleh unsur Polri dana tau TNI Sanksi Terakhir di terapkannya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 nomor 20, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3237) SEMOGA BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT BATANGAN JANGAN TAKUT, SANTAI NAMUN SERIUS DALAM MENGHADAPI PANDEMIC COVID-19 DENGAN MEMENUHI PRTOKOL KESEHATAN